Memahami Hak atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
* Undang-undang HAKI sudah ada sejak tahun
1840
* Pemerintah colonial belanda sudah
lama memperkenalkan perlindungan HAKI
sejak tahun 1844
*UU merek tahun 1885, UU paten tahun 1910,
UU Hak cipta tahun 1912
* Pada jaman pendudukan jepan tahun
1942-1945 semua peraturan dibidang HAKI tetap berlaku
* pada tahun 17 agustus 1945 bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya, sebagaimana di tetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 45, Seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
colonial belanda hamper berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 45
2.
Pengertian HAKI
Istilah HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) merupakan terjemahan dari
intellectual property righ
*(IPR) Pengertian IPR adalah pemahaman
mengenal Hak Atas Kekayaan yang timbul
dari kemampuan Intelletual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu Hak Asai Manusia (Human Right)
*HAKI adalah hak eksklusif yang di berikan
suatu hokum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptaanya
3.
Tujuhan HAKI
*Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI
milik pihak lain
*Meningkatnya daya kopetensi dan pangsa
pasar dalam komersialisasi kekayaan Intellektual
*Bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi usaha dan industry di Indonesia
4.
Manfaat HAKI
*Bagi Dunia Usaha
Adanya perlindungan terhadap penyalah gunaan/pemalsuan karya Intelektual
yang dimilikinya oleh pihak lain didalam negeri ataupun diluar negeri
*Bagi Insvestor
Dapat menjamin kepastian hokum baik
individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan
perbuatan curang pihak lain
*Bagi Pemerintah
Adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HAKI ditingkat WTO (
World Trade Organization / Organisasi perdagangan dunia )
* Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak
dalam melakukan tanpa ganguan dari pihak lain
*Pemegang Hak dapat melakukan upaya hokum
baik perdata maupun pidana bias terja pelanggaran / peniruan
*Pemegang hak dapat memberikan ijin atau
lisensi kepada pihak lain
5.
Macam – Macam HAKI
Berikut macam-macam HAKI :
*Hak Cipta © adalah Hak eksklusif pencipta
atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan gagasan untuk informasi
tertentu
*Hak Kekayaan Industri
Ada 6 yaitu:
*Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuanya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
*Merek adalah nama yang diasosiasikan dengan produk / jasa dan
menimbulkan arti psikologis / asosiasi, merek juga memiliki 3 macam yaitu:
~Merek Dagang
~Merek Jasa
~Merek Kolektif
*Desain Industri adalah seni terapan dimana estetika dan usability suatu
barang disempurnakan.
*Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang
teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang
*indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu
barang dan produk yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor
alam,factor manusia,atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan
reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan produk yang
dihasilkan.
*Floklore merupakan gabungan dari dua kata yaitu “Folk dan Lore” : Folk
adalah sekelompok orang yang memiliki cirri khas tertentu seperti kebudayaan
fisik yang membedakan dengan kelompok lainnya, sedangkan Lore kebudayaan yang
diwariskan secara turun temurun secara lisan maupun isyarat
6.
Prinsip HAKI
*Prinsip Ekonomi:
Hak intelektual berasal dari kegiatan kereatif dan daya piker manusia
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan
kepada pemilik hak cipta
*Prinsip Kebudayaan:
Pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seniguna meningkatkan
taraf kehidupuan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara
*Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara dan sebagai hak yang
telah diberikan oleh hokum atas suatu
karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat.
Comments
Post a Comment