Memahami Hak atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )


Sejarah Perlindungan HAKI
* Undang-undang HAKI sudah ada sejak tahun 1840
* Pemerintah colonial belanda sudah lama  memperkenalkan perlindungan HAKI sejak tahun    1844
*UU merek tahun 1885, UU paten tahun 1910, UU Hak cipta tahun 1912
* Pada jaman pendudukan jepan tahun 1942-1945 semua peraturan dibidang HAKI tetap berlaku
* pada tahun 17 agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya, sebagaimana di tetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 45, Seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan colonial belanda hamper berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 45

2.       Pengertian HAKI
     Istilah HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) merupakan terjemahan dari intellectual property righ
*(IPR) Pengertian IPR adalah pemahaman mengenal  Hak Atas Kekayaan yang timbul dari kemampuan Intelletual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu Hak Asai Manusia (Human Right)
*HAKI adalah hak eksklusif yang di berikan suatu hokum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya

3.       Tujuhan HAKI
*Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
*Meningkatnya daya kopetensi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan Intellektual
*Bahan pertimbangan dalam penentuan strategi usaha dan industry di Indonesia

4.       Manfaat HAKI
*Bagi Dunia Usaha
         Adanya perlindungan terhadap penyalah gunaan/pemalsuan karya Intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain didalam negeri ataupun diluar negeri
*Bagi Insvestor
         Dapat menjamin kepastian hokum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain
*Bagi Pemerintah
          Adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HAKI ditingkat WTO ( World Trade Organization / Organisasi perdagangan dunia )
* Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan tanpa ganguan dari pihak lain
*Pemegang Hak dapat melakukan upaya hokum baik perdata maupun pidana bias terja pelanggaran / peniruan
*Pemegang hak dapat memberikan ijin atau lisensi kepada pihak lain

5.       Macam – Macam HAKI
    Berikut macam-macam HAKI :
*Hak Cipta © adalah Hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan gagasan untuk informasi tertentu
*Hak Kekayaan Industri
       Ada 6 yaitu:
*Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil  penemuanya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
*Merek adalah nama yang diasosiasikan dengan produk / jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi, merek juga memiliki 3 macam yaitu:
     ~Merek Dagang
     ~Merek Jasa
     ~Merek Kolektif
*Desain Industri adalah seni terapan dimana estetika dan usability suatu barang disempurnakan.
*Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang
*indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan produk yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor alam,factor manusia,atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan produk yang dihasilkan.
*Floklore merupakan gabungan dari dua kata yaitu “Folk dan Lore” : Folk adalah sekelompok orang yang memiliki cirri khas tertentu seperti kebudayaan fisik yang membedakan dengan kelompok lainnya, sedangkan Lore kebudayaan yang diwariskan secara turun temurun secara lisan maupun isyarat
  
6.       Prinsip HAKI

*Prinsip Ekonomi:
        Hak intelektual berasal dari kegiatan kereatif dan daya piker manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta
*Prinsip Kebudayaan:
          Pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seniguna meningkatkan taraf kehidupuan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara
*Prinsip Sosial
          Mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara dan sebagai hak yang telah diberikan  oleh hokum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Psikologis Warna

Memahami Sikap & Perilaku Wirausaha